Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan lagi terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang sudah menewaskan ratusan anak.
Kabagpenum Ropenmas Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemanggilan belum dilakukan, karena penyidik tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan. Koordinasi itu dilakukan hari ini.
“Hingga saat ini belum ada pemeriksaan kembali terhadap pejabat BPOM,” kata Nurul, di Mabes Polri, Kamis (12/1).
Awal pekan ini, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membeberkan peran BPOM sebagai pihak yang paling memiliki kontribusi besar untuk mengecek bahan baku dari perusahaan besar farmasi (PBF).
“Sejauh ini BPOM adalah pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan dan inspeksi terhadap pedagang besar farmasi,” katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Ramadhan menyebut, pengecekan dilakukan penyidik terhadap bahan baku milik tiga perusahaan besar farmasi, yaitu PT TBK, PT APG, dan PT FJP.
Penyitaan dilakukan setelah uji laboratorium dilakukan terhadap bahan baku terkait etilen glikol (EG) itu terlaksana. Ketiga perusahaan ini adalah distributor bahan baku dan bukan penjual obat farmasi.
Sebelumnya, kepolisian masih berupaya melakukan pencarian terhadap dua tersangka. Kedua orang itu adalah E selaku Direktur Utama CV Samudera Chemical dan AR selaku Direktur CV Samudera Chemical. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keberadaannya belum diketahui.
Penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical.
Kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirup tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG diduga kuat penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.
EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.
Sementara, PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1%.